Tdp Tanda Daftar Perusahaan adalah Pendaftaran Perusahaan atau bukti Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan di pemerintahan setempat.
Tdp atau sering disebut dengan tanda daftar perusahaan dibuat setiap perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan
Pengurusan TDP Terdiri atas : Pengurusan TDP Baru,Perpanjangan TDP, Perubahan TDP
Biaya Pengurusan TDP ...Boleh dikonsultasikan langsung ke kami...
Trimakasih atas Kunjungan nya semoga Web site kami ini bermanfaat dan dapat mempermudah pengurusan TDP Perusahaan anda.
Akhir kata kami ucapkan ..
Trimakasih
Salam
JASA ANDA.